
Jukir liar diamankan usai viral parkir Rp 25 Ribu. Foto: instagram Polresta Jogja
JOGJAASIK-Seorang juru parkir liar diamankan Tim Saber Pungli Polresta Yogya usai viral menarik tarif parkir mobil senilai Rp 25 ribu di area Pasar Kangen Kompleks Taman Budaya Yogya. Pelaku bahkan mencatut nama Polsek Gondomanan saat menarik tarif parkir itu. Dia pun meminta maaf.
"Setelah sempat viral menarik tarif parkir sebesar Rp 25 ribu, Juru Parkir tersebut meminta maaf ke Polsek Gondomanan dan pengunjung Pasar Kangen Yogyakarta," ujar pernyataan Polresta Yogya yang diunggah di akun instagram Polresta Yogya, Senin (22/7). Dalam video viral yang beredar, juru parkir liar itu berdebat dengan seorang pengguna kendaraan roda empat yang hendak parkir di area TBY. Saat itu pelaku meminta uang parkir Rp 25 ribu. Dia berdalih jika tarif itu sudah sesuai kesepakatan bersama termasuk dengan aparat Polsek Gondomanan. Polisi pun kemudian gerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Sebelumnya telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial Tiktok tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wib di Aula Polsek Gondomanan. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelaku adalah Inisial BAY (22) warga Triharjo, Sleman, TIDAK BENAR bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja dikelola oleh Polsek Gondomanan," ujar keterangan resmi Polresta Yogya.
Pernyataan ini dikuatkan oleh koordinator parkir pasar Kangen Jogja yakni WIS. "Sebelum event Pasar Kangen dimulai, para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan. Mereka diberikan pesan oleh Ka Polsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain. Pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan, oknum jukir inisial BAY tidak hadir," ungkap koordinator Pasar Kangen WIS.
Ia pun menambahkan bahwa pada saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan fakta jika kegiatan Parkir di Pasar Kangen Jogja yang dilakukan oleh pelaku inisial BAY adalah tanpa izin dari Dishub Kota Yogyakarta dengan Rp 5 000 untuk sepeda motor dan 20.000,- sd 25.000,- untuk mobil atau roda empat.
Pelaku BAY pun sudah meminta maaf. Dalam video yang diunggah instagram Polresta Yogya, pelaku mengaku meminta maaf sudah mencatut nama Polsek Gondomanan untuk menarik tarif parkir.








