Home » Hits » Polres Kulon Progo Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Orang, Siap Perketat Pengawasan Barang di Bandara YIA Cegah Penyelundupan

Polres Kulon Progo Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Orang, Siap Perketat Pengawasan Barang di Bandara YIA Cegah Penyelundupan

by 

Rapat koordinasi pencegahan TPPO dan penyelundupan di Ruang Sanika Satyawada Polres Kulon Progo.

JOGJAASIK-Polres Kulon Progo telah berhasil menangani dan menyelesaikan tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta satu kasus penyelundupan benih lobster (benur) pada 2023-2024. Sebagai upaya pencegahan kasus serupa, koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak akan lebih ditingkatkan .

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kulon Progo, Dr Wilson Bugner F Pasaribu dalam Rapat koordinasi pencegahan TPPO dan penyelundupan di Ruang Sanika Satyawada Polres Kulon Progo, Selasa (12/11/2024). Ditegaskannya, keberhasilan penanganan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan.

Dalam rapat tersebut, Kapolres menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Rakor yang digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi serta menegaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak.

"Hal ini untuk mencegah agar tidak ada ego sektoral pada masing-masing pihak," kata Wilson.

Setiap pemangku kepentingan, lanjutnya, telah berkomitmen untuk bersinergi secara lebih efektif dalam upaya pencegahan kasus TPPO dan penyelundupan. Sinergi ini akan diwujudkan melalui peningkatan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang lebih intensif.

Kolaborasi dilakukan dengan mengoptimalkan peran masing-masing pihak dan mengurangi potensi ego sektoral. Diharapkan, seluruh instansi terkait dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, khususnya di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya.

"Serta mendukung program prioritas pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Pengantar Kerja Ahli Muda, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Nila Rahmawati mengatakan, pihaknya mendukung usulan pembentukan Polsek Bandara di YIA untuk mempercepat penanganan TPPO. Setiap pekerja migran juga harus tercatat pada kantor BP2MI di seluruh Indonesia, mengingat saat ini lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Imigrasi untuk mengoptimalkan pengawasan.

Menarik Untuk Dibaca :  5 Rekomendasi Jasa Antar Jemput Bandara YIA Yogyakarta, Jalan-Jalan Asik Dimulai dari Sini!

"Imigrasi turut berkomitmen dalam program ini dengan melakukan profiling dan wawancara kepada setiap calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Langkah ini meliputi pemeriksaan administrasi hingga pengamatan perilaku untuk mendeteksi indikasi TPPO," tegasnya.

Katim Gakkum Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY, Karman mengatakan, implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Karantina, merupakan upaya pencegahan penyelundupan hewan, ikan dan tumbuhan. Setiap bagian dari flora dan fauna yang akan dikirim ke luar negeri harus dilengkapi dengan surat keterangan.

Sementara perwakilan Bea Cukai, Singgih menambahkan, pihaknya siap memperkuat pengawasan terhadap barang masuk dan keluar dari Bandara YIA, serta melakukan profiling terhadap individu yang berpotensi terkait penyelundupan. Kemudian perwakilan Dinas Sosial Kulon Progo, Sri Sukarusati menyatakan kesanggupan untuk memberikan pendampingan bagi korban TPPO meski terkendala anggaran. Dinas akan berkoordinasi dengan Kementerian Pusat dan psikolog untuk membantu proses pemulihan korban.

Dukungan terhadap korban TPPO juga diberikan DPU-PKP Kulon Progo yang telah menyediakan fasilitas hunian sementara bagi korban TPPO di Rusunawa Triharjo dan Giripeni. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berfokus pada pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran tentang prosedur legal melalui perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans. Terakhir, AVSEC YIA mendukung penuh upaya pencegahan TPPO dan berharap adanya informasi dini untuk mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah bandara.