Jumpa pers ungkap kasus perdagangan orang di Polda DIY. Foto: Polda DIY
JOGJAASIK-Polda DIY mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, termasuk eksploitasi anak. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda DIY pada Senin, 25 November 2024.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., dan Kapolres Kulon Progo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H.
Dikutip dari laman Polda DIY, di Kulonprogo, empat tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 November 2024. Penangkapan dilakukan di Wates dengan barang bukti yang diamankan, termasuk dokumen terkait. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, yakni Sukoharjo, Karanganyar, dan Grobogan. Mereka ditangkap usia menjual bayi yang baru dilahirkan dengan harga hingga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Polres Bantul mengungkap kasus eksploitasi anak di tempat karaoke di Kretek, Bantul. Tersangka berinisial SAM (24) diduga mempekerjakan seorang anak berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu dengan menggunakan KTP palsu. Barang bukti berupa uang tunai, nota pembayaran, dan dokumen lainnya juga diamankan.
Kasus ini diungkap berkat penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan data, petugas menemukan bahwa identitas anak tersebut telah dimanipulasi.
Seluruh kasus ditangani sesuai Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polda DIY menegaskan akan terus memberantas segala bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak, untuk melindungi hak asasi manusia.*