Ilustrasi pencabulan. Foto: pixabay
JOGJAASIK-Seorang pria berinisial ED (29) warga Godean Sleman yang bekerja sebagai pengajar tari ini diduga mencabuli 22 orang anak di bawah umur atau pelajar. Semua korban adalah remaja laki-laki. Tak hanya mencabuli, pelaku juga merekam aksi cabulnya itu.
"Pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual. Korbannya adalah laki-laki semua," kata Kapolsek Gamping AKP AKP Sandro Dwi Rahadian kepada wartawan, Rabu (9/10).
Diceritakan, aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak (homoseksual) terbaru diketahui terjadi pada Selasa (24/9), sekira Pukul 01:00 WIB. Aksi bejat pelaku yang juga merupakan pengajar seni di salah satu TK itu dilakukan di rumahnya.
Awalnya kata Sandro, orangtua salah satu korban melihat rekaman pencabulan yang beredar. Dia kaget karena yang berada di dalam video itu adalah anaknya bersama pelaku. Dalam video, setelah dicek ternyata memang benar merupakan anak kandungnya.
"Saat melakukan aksinya, pelaku ini merekam dan menyimpan adegan pencabulan di komputer miliknya. Korbannya pelajar SMP sampai SMA," katanya.
Dikatakan Sandro, orangtua korban kemudian melapor kepada polisi. Kepada petugas, orangtua korban mengaku sejak bergaul dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, anaknya itu memang mengalami perubahan sikap dan perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung pulang melainkan main ke rumah pelaku.
Selain itu, korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Ibu korban menceritakan jika setiap hari anaknya sering membawa beras dan makanan dari rumah. Setelah ditelusuri, ternyata untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
Kejadian ini pun membuat orangtua korban marah.
"Setelah kami mendapat laporan korban, kita langsung amankan belaku berikut barang bukti di rumahnya," katanya. Saat diperiksa polisi itulah pelaku mengaku sudah mencabuli setidaknya 22 orang remaja.
Menurut Sandro, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku. "Terhadap korban, pelaku melakukan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melampiaskan seksualnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.*